Standar Pelayanan Publik
Standar pelayanan yang menjadi acuan penyelenggaraan layanan di Kecamatan Kulisusu Utara.
08.00 – 15.30
Jam Pelayanan
GRATIS
Biaya
(0402) 123-456
Hotline Pengaduan
Komponen Standar Pelayanan
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Permenpan No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Persyaratan
Setiap jenis layanan memiliki persyaratan administratif yang jelas dan dapat diakses masyarakat melalui loket informasi atau website.
Sistem & Mekanisme
Pelayanan dilakukan di Kantor Kecamatan melalui loket terpadu. Pemohon mengambil nomor antrian, menyerahkan berkas, dan menerima surat yang telah selesai.
Jangka Waktu
Layanan administrasi diselesaikan dalam 1 (satu) hari kerja, kecuali layanan yang memerlukan koordinasi dengan instansi lain.
Biaya / Tarif
Seluruh layanan administrasi di Kantor Kecamatan Kulisusu Utara GRATIS / tidak dipungut biaya apapun.
Produk Layanan
Surat keterangan, legalisir, pengantar, rekomendasi, dan berbagai dokumen administrasi kependudukan lainnya.
Penanganan Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui: loket pengaduan, telepon kantor, atau email resmi kecamatan. Respons diberikan dalam 1×24 jam.
Maklumat Pelayanan
“Kami seluruh aparatur Kecamatan Kulisusu Utara berkomitmen untuk memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
KADIRUN, S.P.,M.M
Camat Kulisusu Utara
